Connect with us

Berita

KKP Tindak Kasus Tumpahan Aspal Mentah yang Cemari Perairan Nias

Published

on

Pencemaran tumpahan aspal mentah terjadi akibat kandasnya Kapal MT AASHI sejak 11 Februari 2023.(Sumber : Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, @kkp.go.id)

Nias, goindonesia.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari Perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala Oyo. Selain melaksanakan proses hukum lanjutan, KKP juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait penanganan Clean Up limbah bahan aspal serta menunjuk Tim Ahli untuk menganalisa dan mengitung valuasi ekonomi kerusakan SDI dan lingkungannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menunjukkan bahwa pencemaran tumpahan aspal mentah terjadi akibat kandasnya Kapal MT AASHI sejak 11 Februari 2023.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, menyatakan bahwa petugas Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Lampulo telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan termasuk pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, yaitu PT. RBS dan PT. NSI selaku owner representative Kapal MT AASHI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MT AASHI kandas dikarenakan cuaca buruk dan kemudian terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal. Saat ini kondisi kapal 70% telah terendam air”, ungkap Adin pada saat meninjau langsung lokasi pencemaran di Nias Utara pada Sabtu (24/2).

Sebelum meninjau langsung ke lokasi, Adin menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal PSDKP telah melakukan pemantauan melalui citra satelit dan pengamatan dari udara dengan menggunakan armada pengawasan udara (airborne surveillance) Ditjen. PSDKP. Hasil pemantauan dan pengamatan menunjukkan gumpalan aspal mentah ditemukan di wilayah perairan pulau Nias dalam radius kurang lebih di 5,6 mil laut dan yang terjauh 15,5 mil laut ke arah selatan dari titik karamnya kapal MT AASHI.

Kemudian Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui muatan aspal mentah yang dibawa Kapal MT AASHI adalah sebanyak 3.595 Metrik Ton. Tumpahan aspal mentah disebabkan kebocoran pada water ballast tank kapal, sehingga membuat aspal tumpah melalui ventilasi ruangan.

“Dari hasil pengamatan melalui penyelaman, kapal tersebut kandas pada lokasi perairan berpasir. Namun, petugas menemukan terdapat gosong karang tepat 0.5 mil laut dari posisi kapal kandas ke arah laut”, terang Adin.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Adin menjabarkan bahwa KKP akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, TNI AL, BASARNAS dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk bertindak cepat dalam menanggulangi pencemaran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

Sementara itu, saat ini owner representative MT AASHI telah menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia mengikuti setiap tahapan tindak lanjut kejadian kandasnya MT AASHI, sebagaimana Letter of Accountibility dan menunjuk PT. NSI dalam rangka pelaksanaan penanganan limbah bahan aspal, serta mendorong PT. NSI untuk melaksanakan Percepatan penanganan Clean Up berdasarkan hasil pengamatan Satelit KKP dan hasil pemantauan visual Air Surveilance Ditjen PSDKP, KKP.

“Tahap yang krusial adalah upaya pembersihan aspal mentah yang mencemari laut. Selanjut terhadap dampak kerugian sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan kami mintakan pertanggung jawaban pihak MT AASHI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Adin.

Lebih lanjut, Adin mengungkapkan bahwa Penyelesaian dampak kerugian terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk penggantian kerusakan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak dengan membentuk Tim Ahli untuk menganalisa dan mengitung valuasi ekonomi kerusakan SDI dan lingkungannya, khususnya di wilayah pesisir, padang lamun, terumbu karang dan kawasan konservasi serta kerugian masyarakat terdampak.

Dalam kasus ini, Adin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melaksanakan proses penyelesaian kasus pencemaran akibat kapal MT AASHI sesuai kewenangan yang dimiliki KKP berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan terakhir diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya; Permen KP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Permen KP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sebelumnya, Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan jajaran KKP untuk memastikan penjagaan dan pemulihan kesehatan laut dan wilayah pesisir melalui lima program strategis ekonomi biru untuk mewujudkan laut sehat Indonesia sejahtera. (***)

(Sumber : Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, @kkp.go.id)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Resmikan Dam Parit Irigasi, Kasad Dorong Hanpangan untuk Sejahterakan Ribuan Petani Sukabumi

Published

on

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., saat meresmikan Dam Parit Irigasi Ketahanan Pangan di Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi (Foto : @tniad.mil.id)

Sukabumi, goindonesia.co – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan Dam Parit Irigasi Ketahanan Pangan di Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Senin (23/9/2024). Peresmian ini merupakan salah satu wujud nyata upaya TNI AD dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya ribuan petani di wilayah tersebut.

“Dengan adanya Dam Parit ini, akan lebih mudah mengalirkan air ke sekitar 600 hektar lahan pertanian, yang nantinya juga berdampak langsung pada kesejahteraan lebih dari 270 kepala keluarga. Kami juga berencana menambah satu atau dua titik air lagi untuk memastikan ketersediaan air bagi kebutuhan irigasi dan air bersih,” ujar Kasad.

Kasad yang didampingi oleh Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi R., Pangkostrad Letjen TNI Muhammad Hasan, serta para pejabat lainnya menambahkan, pembangunan Dam Parit Irigasi yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat ini sengaja dibangun dengan kapasitas yang cukup besar untuk mengatur distribusi air, terutama di musim kemarau. Dengan demikian, para petani dapat lebih mudah mengolah lahan pertaniannya sepanjang tahun, tanpa terkendala masalah ketersediaan air. Selain itu, di beberapa daerah di Indonesia juga akan dibangun penampungan-penampungan air menggunakan metode tadah hujan.

“Kami ingin memastikan bahwa lahan-lahan pertanian ini mendapatkan suplai air yang cukup. Fokus kami (TNI AD) bukan hanya untuk irigasi, tetapi juga air bersih melalui pembangunan sumur bor,” imbuhnya.

Pembangunan Dam Parit Irigasi ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi sektor pertanian, tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian baru bagi warga, melalui peningkatan hasil pertanian dan potensi usaha lainnya.

Di wilayah Sukabumi, Kasad juga meninjau lahan perkebunan seluas 1.700 hektar yang ditanami komoditi singkong dan jagung, dengan sekitar 400 hektar lahan yang sudah dikerjasamakan dengan PTPN. Upaya ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang terus dikembangkan oleh TNI AD untuk memperkuat sektor pertanian di berbagai wilayah.

Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada TNI AD atas kontribusinya dalam membangun infrastruktur yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada TNI AD yang telah mendukung kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur pertanian ini,” katanya.

Selain peresmian Dam Parit, Kasad juga berkesempatan menebar bibit ikan di lokasi, menggelar video conference dengan masyarakat penerima manfaat pembangunan sumber air, serta meninjau kegiatan bakti sosial berupa pengobatan gratis, pemberian tali asih, dan bantuan sosial kepada masyarakat sekitar. (***)

*(Dispenad)

Continue Reading

Berita

Kasad Kunjungi Stan Akmil TNI AD Fair 2024

Published

on

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., beserta jajaran staf saat mengunjungi stan pameran Akademi Militer TNI AD Fair 2024 yang diselenggarakan di Silang Monas, Jakarta Pusat (Foto : @tni.mil.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., beserta jajaran staf mengunjungi stan pameran Akademi Militer TNI AD Fair 2024 yang diselenggarakan di Silang Monas, Jakarta Pusat. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan mengusung tema,”TNI Modern Bersama Rakyat, Siap Mengawal Sukses Kepemimpinan Nasional untuk Indonesia Maju”.

Kehadiran beliau dalam mendukung sinergi antara TNI dan masyarakat di pameran ini, Akademi Militer berpartisipasi aktif dengan menghadirkan inovasi-inovasi unggulan dalam proses pendidikan Taruna di Lembah Tidar, Magelang. Stand pameran Akademi Militer menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung yang ingin mengetahui lebih dalam tentang proses pembentukan calon perwira TNI AD yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Ketua Tim Stand Pameran Akademi Militer di TNI AD Fair 2024, Kolonel Cpm Maryadi, A.Md, bersama sejumlah taruna, termasuk Sermadatar M. Rangga Yudha P, Sermadatar M. Afridzal M, Sermadatar Yudhitya Anggara W, Sermadatar Raynald Wira, Sermadatar Sahrul Yanuar, Sermadatar Tasya Putri D, Sertar M. Ahnaf Diafi, dan Sertar Ardelia Muthia Z*, turut andil dalam menyukseskan kegiatan ini.

Stan Akmil memamerkan inovasi pendidikan, pengunjung juga diajak untuk memahami lebih lanjut mengenai peran dan kontribusi Akademi Militer dalam membangun generasi penerus pemimpin TNI yang tangguh dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Acara TNI AD Fair 2024 ini berlangsung 21-22 September, dengan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, termasuk pameran alat utama sistem persenjataan (Alutsista), pemeriksaan kesehatan gratis, hiburan panggung, dan lain sebagainya. Kegiatan ini semakin mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat, serta memperkuat dukungan untuk keberhasilan pembangunan nasional. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Berita

Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Published

on

Sosialisasi petugas kepada masyarakat sekitar rel KA untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api (Foto : @www.kai.id)

Jakarta, goindonesia.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI – Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. (***)

*(Public Relations KAI)

Continue Reading

Trending