Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sistem proposional terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Kamis (23/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Jakarta, goindonesia.co– Pembentuk UU memang pernah menerapkan sistem proporsional tertutup namun kemudian berubah dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini menguatkan bahwa penentuan mekanisme dan tata cara pemilihan adalah kewenangan pembentuk UU sebagai suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Pilihan pembentuk UU menggunakan sistem proporsional terbuka kemudian dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang mengedepankan pada suara terbanyak dengan dasar perlindungan terhadap hak asasi manusia para pemilih. Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum MK pada putusan 22-24/PUU-VI/2008 pada sub-paragraf (3.15.3 halaman 105).
Hal tersebut disampaikan oleh Faudjan Muslim yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/2/2023) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Perkara yang menguji secara materiil Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi.
Faudjan menegaskan sistem proporsional terbuka perlu tetap dipertahankan. Sistem tersebut akan membuat adanya kedekatan antara pemilih dengan kandidat yang ditawarkan oleh partai politik. Sehingga tingkat tanggung jawab anggota legislatif terhadap konstituen akan tinggi sekaligus dapat memperkuat partisipasi dan kontrol publik. Harapannya kinerja partai dan parlemen juga semakin bisa lebih mudah dievaluasi. Hal ini karena rakyat menentukan langsung siapa yang dipilihnya. Sistem proporsional terbuka akan mendukung dinamika internal partai paling tidak mesin partai akan berjalan maksimal karena adanya kompetisi positif antar bakal calon dewan. Harapannya dinamika tersebut dapat mengajak pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu sekaligus dapat menarik dukungan untuk memilih kandidat atau partai. Apabila pilihannya tidak sesuai lagi dengan aspirasinya maka pemilih dapat mengubah pilihannya pada pemilu berikutnya.
Bersaing dengan Sehat
Faudjan menjelaskan, Para pemohon mendalilkan dalam permohonannya mendalilkan sistem proporsional terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses pemilihan umum. Terhadap dalil ini, Pihak Terkait menilai para pemohon terlalu pesimis karena bukan yang dianggap popular sehingga tidak dikenal di publik.
“Pada faktanya sistem proporsional terbuka dapat membuat caleg bersaing dengan sehat. Caleg popular dan memiliki elektabilitas yang baik di tengah masyarakat dapat mendekatkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu dan memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat,” jelas Faudjan.
Hak Recall
Faudjan selanjutnya menjelaskan mengenai hak recall yaitu hak yang melekat dan dimiliki oleh pimpinan partai, baik dalam sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Pada sistem proporsional terbuka, implikasi dari recall adalah, pemilih sudah mengetahui siapa pengganti setelahnya yaitu calon legislatif (caleg) dengan suara terbanyak di bawahnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup pengganti legislatif yang direcall merupakan kewenangan yang dimiliki partai politik. Akan tetapi pemilih tidak memiliki siapa penggantinya. Hal ini terjadi karena hak recall sendiri tidak lepas dari eksistensi partai politik. Para pemohon menganggap sistem proporsional terbuka menimbulkan individualisme para politisi sehingga menyebabkan konflik internal, kanibalisme internal partai politik sendiri. Pihak Terkait memandang, dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.
Original Intent Pembentuk UU
Pihak Terkait berikutnya yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diwakili oleh Anthony Winza Prabowo, PSI menegaskan dengan sistem proporsional terbuka rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih. Sehingga akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih yaitu calon yang memperoleh suara dan dukungan rakyat paling banyak.
Anthony menyebutkan original intent dari pembentuk UU adalah proporsional terbuka. “Kenapa saya katakan demikian, karena dalam pengujian materil titik beratnya bukan semata-mata hanya materi UU yang diuji namun yang lebih penting itu adalah batu ujinya sendiri. Bagaimana menafsirkan konstitusi. Makna yang tersirat dan tersurat dalam kata-kata konstitusi tersebut. Jadi, bukan hanya harus melihat legislative intent dari pembentuk UU tetapi juga perlu menggali intensi-intensi orisinil pembentuk konstitusi itu sendiri maupun amendemennya. MK sendiri telah menafsirkan konstitusi dengan menempatkan original intent sebagai faktor yang utama dalam melakukan penafsiran terhadap konstitusi,” terang Anthony.
Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tepatnya di halaman 106. Pada saat itu MK menyatakan MK harus menggunakan pendekatan yang rigid sejauh UUD 1945 telah mengatur secara jelas kewenangan atributif masing-masing lembaga tersebut. Dalam hal MK terpaksa harus melakukan penafsiran atas ketentuan yang mengatur sebuah lembaga negara, maka MK harus menerapkan penafsiran original intent tekstual, dan gramatikal yang komprehensif yang tidak boleh menyimpang dari apa yang secara jelas tersurat dalam UUD 1945.
“Jadi, penempatan original intent mendahului tekstual lalu kemudian mendahului gramatikal itu adalah yudikatif intent dari MK untuk menyatakan original intent ini memiliki prioritas tertinggi dalam metode menafsirkan,” tegasnya.
Pemilu Sehat
M. Sholeh selaku Pihak Terkait dalam persidangan mengatakan sistem proporsional terbuka menjadikan pemilu menjadi sehat, sebab para caleg jauh sebelum pemilu berlangsung sudah mendekati warga. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang mana para caleg tidak akan melakukan kerja-kerja politik mendekati warga. Sehingga tidak ada kompetisi dan tidak ada para caleg menyampaikan gagasan maupun program dan mencari simpati warga.
“Banyak caleg yang bukan bermodal besar tetapi bisa berhasil lolos parlemen, misalnya caleg PDIP Johan Budi mantan Komisioner KPK, uang dari mana dia, nyatanya dia bisa terpilih, bisa mengalahkan incumbent Budiman Sujatmiko. Incumbent aja bisa kalah di dapilnya dengan caleg-caleg baru yang memang di situ mau turun ke masyarakat dan sudah punya modal sosialnya tinggi,” ungkap M. Sholeh saat membantah dalil pemohon yang menyatakan caleg harus kaya.
Sebagai informasi, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
Saat sidang pendahuluan di MK pada Rabu (23/11/2022), para Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporisional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.
Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.
Selain itu, menurut Pemohon bahwa pasal-pasal a quo telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan. Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Para Pemohon dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak karena telah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks.
Sistem proporsional terbuka dinilai Pemohon menciptakan model kompetisi antarcaleg dalam pemilu yang tidak sehat karena mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan, sehingga apabila pasal-pasal a quo dibatalkan akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.
Di samping itu, sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini juga berbiaya tinggi sehingga memakan biaya yang mahal dari APBN, misalnya membiayai percetakan surat suara untuk pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat. (***)
(Sumber : HUMAS MKRI, @www.mkri.id)