Connect with us

Berita

Peran MK dalam Melindungi Hak Pendidikan Warga Negara

Published

on

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Gebyar Seminar Nasional Pendidikan yang digelar Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jakarta pada Jumat (20/1/2023). Foto: Humas/M. Nur

Jakarta, goindonesia.co – Pendidikan menjadi salah satu arah tujuan bernegara dan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) yang berperan menjaga terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas pendidikan telah menempuh waktu yang panjang dalam berbagai perkara terkait pendidikan. Misalnya saja, pada Putusan MK Nomor 58/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945. Demikian paparan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Gebyar Seminar Nasional Pendidikan yang digelar Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jakarta pada Jumat (20/1/2023). 

Dalam presentasi berjudul “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Konstitusional di Bidang Pendidikan” ini, Daniel menyebutkan dalam Pertimbangan Hukum Mahkamah menimbang menurut ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Untuk jenjang pendidikan selain pendidikan dasar, Konstitusi tidak menegaskan adanya kewajiban bagi Pemerintah untuk membiayai. Namun bukan berarti Pemerintah sama sekali tidak memiliki tanggung jawab untuk membiayai pendidikan karena sejatinya Pemerintah berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Maka sehubungan dengan pengujian Pasal 55 ayat (4) UU 20/2003 terhadap UUD 1945 yang terkait dengan masalah ini, Mahkamah kata ‘dapat’ dalam pasal tersebut jika dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengakibatkan pendidikan dasar berbasis masyarakat atau yang dilaksanakan selain oleh pemerintah menjadi tidak wajib untuk dibiayai oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Artinya, menurut Mahkamah, kata ‘dapat’ dalam ketentuan Pasal 55 ayat (4) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lembaga pendidikan berbasis masyarakat dalam Pasal 55 ayat (4) UU 20/2003 termasuk jenjang pendidikan dasar. 

“Dan Amar Putusan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat,” sebut Daniel. 

Dalam sesi diskusi, Makmur Asih dari BMPS Kabupaten Ogan Hilir mempertanyakan bagaimana Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan sekolah swasta menjadi nomor sekian dalam pemberian bantuan untuk pendidikan. Atas hal ini Daniel pun menanggapi bahwa MK melalui putusannya termasuk dalam penganggaran dana pendidikan, tidak dapat masuk dalam implementasi dari pelaksanaan sebuah norma. 

“Namun komitmen MK dalam pelaksanaan hak-hak konstitusional tersebut, telah secara tegas disampaikan melalui putusan-putusan hukum MK,” tandas Daniel. (***)

(Sumber : HUMAS MKRI@www.mkri.id)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Presiden Jokowi Apresiasi Proses Pembebasan Pilot Susi Air Berlangsung Baik

Published

on

Presiden Joko Widodo menanggapi pertanyaan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico

Jakarta, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo mengapresiasi proses pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens oleh TNI dan Polri yang berlangsung dengan baik. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menanggapi pertanyaan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024.

“Ini kan proses negosiasi yang sangat panjang, dan kesabaran kita untuk tidak melakukan dengan represif sehingga yang kita prioritaskan adalah keselamatan dari pilot yang disandera. Sehingga proses panjang yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri saya kira sangat bagus saya sangat mengapresiasi,” tutur Presiden.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Mehrtens selanjutnya akan dibawa dari Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, menuju ke rumah sakit untuk dicek kesehatannya sebelum diterbangkan kembali ke negara asalnya.

“Nanti ini akan dibawa dari Yuguru ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dicek kesehatannya sehingga setelah itu akan diterbangkan,” ucapnya.

Kepala Negara menekankan agar setiap kegiatan di Papua seperti pembangunan infrastruktur maupun pengiriman logistik harus tetap didampingi oleh pihak aparat keamanan baik TNI maupun Polri. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

“Dalam membangun infrastruktur jalan, membangun jembatan, atau pilot yang membawa logistik sampai ke Nduga, sampai ke Wamena, sampai ke Puncak, semuanya harus ada dikawal oleh TNI maupun Polri untuk keamanannya,” ujar Presiden. (***)

*(BPMI Setpres)

Continue Reading

Berita

Presiden Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka

Published

on

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico

Jakarta, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, SBY menyampaikan kepada Presiden Jokowi terkait penugasannya sebagai penasihat khusus aliansi sedunia untuk membasmi malaria.

“Pagi ini saya menghadap Bapak Presiden sehubungan dengan peran dan amanah yang saya jalankan sebagai penasihat khusus aliansi sedunia untuk membasmi malaria. Saya mendapatkan amanah untuk menjadi special advisor di Asia Pasifik,” ucap SBY dalam keterangannya usai pertemuan dengan Presiden Jokowi.

Selanjutnya, SBY menjelaskan komitmen Indonesia dalam menurunkan angka penyakit malaria. Dalam pertemuan tersebut, SBY berpamitan dengan Presiden Jokowi untuk menghadiri forum aliansi malaria sedunia atau Asia Pacific Leaders Malaria Alliance (APLMA) di New York.

“Saya sampaikan bahwa Indonesia juga punya kepentingan untuk menurunkan angka penyakit malaria di negeri kita, dan saya juga punya komitmen untuk Asia Pasifik. Saya pamit tadi untuk berangkat ke New York selama sekitar seminggu untuk membahas ini,” jelas SBY.

SBY pun menekankan pentingnya forum tersebut untuk segera membasmi malaria di dunia. Selain itu, SBY menegaskan bahwa penyakit malaria harus segera dibasmi utamanya di sejumlah provinsi di Indonesia yang masih terdampak malaria.

“Kita tidak ingin masih ada malaria yang belum bisa diatasi di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri utamanya Papua, sedikit Nusa Tenggara Timur, sedikit Maluku, dan sedikit lagi di Kalimantan Timur,” tuturnya. (***)

*(BPMI Setpres)

Continue Reading

Berita

Dukung Pengembangan Sektor Pariwisata, KAI Berikan Diskon Tiket 20% di Acara LPS Travel Fair 2024

Published

on

Infografis acara “Di Indonesia Aja LPS Travel Fair 2024″(Foto : @www.kai.id)

Jakarta, goindonesia.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan potongan harga/diskon tiket kereta api sebesar 20% pada acara “Di Indonesia Aja LPS Travel Fair 2024” yang akan diselenggarakan di tiga kota besar yaitu Surabaya, Jakarta dan Medan.

“KAI akan membuka booth penjualan tiket kereta api dengan diskon khusus pada acara “Di Indonesia Aja LPS Travel Fair 2024” yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Jakarta, dan Kota Medan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga tiket KA yang lebih murah lagi di sini,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba. 

Masyarakat dapat membeli tiket dengan tarif diskon hanya di Booth KAI selama acara berlangsung yang dijadwalkan sebagai berikut :

•  Kota Surabaya: 27 hingga 29 September 2024

*  Kota Jakarta: 4 hingga 6 Oktober 2024

•  Kota Medan: 25 hingga 27 Oktober 2024

Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Pembelian diskon hanya dapat dilakukan di Booth KAI selama acara berlangsung.

2. Diskon berlaku untuk keberangkatan hingga H+45.

3. Hanya berlaku untuk KA kelas Komersial.

4. Diskon tidak berlaku untuk kereta compartement, luxury, priority, imperial, panoramic, dan/atau kereta wisata lainnya.

5. Diskon tidak dapat digabung dengan tarif khusus atau diskon lainnya.

6. Tiket dapat dibatalkan atau diubah jadwal sesuai aturan yang berlaku.

7. Pembelian diskon hanya selama alokasi tiket masih tersedia.

“KAI bertujuan memberikan tarif diskon pada acara ini sebagai bentuk dukungan untuk peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia melalui pengembangan dan kemajuan sektor pariwisata. Sekaligus sebagai sarana kampanye dalam mengajak masyarakat Indonesia menjadi wisatawan domestik agar lebih mengenal tempat – tempat destinasi wisata di Indonesia yang tidak kalah indah dan menariknya dengan tempat wisata di manca negara,” Tutup Anne. (***)

*(Public Relations KAI)

Continue Reading

Trending