Connect with us

Berita

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers SMSI akan Menggugat Melalui MK

Published

on

Ketua Umum SMSI Firdaus Dokumentasi : SMSI

Jakarta, goindonesia.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Umum SMSI Firdaus Dokumentasi : SMSI

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

-Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

-Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

-Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

-Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

-Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

-Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

-Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

-Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

-Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan

-Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Menhan Sjafrie Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR

Published

on

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri rapat kerja Kemhan – TNI dengan Komisi I DPR RI (Foto : @www.kemhan.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri rapat kerja Kemhan – TNI dengan Komisi I DPR RI, di Senin (25/11). Dalam kesempatan ini Menhan Sjafrie memaparkan kebijakan strategis pertahanan negara untuk tahun 2025.

“Terima kasih atas undangan rapat kerja perdana Kemhan – TNI dan sekaligus kami diberi kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan strategis pertahanan negara 2025 sesuai dengan agenda rapat yaitu terkait komitmen Kemhan – TNI dalam menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak, serta target 100 hari yang berfokus pada program melanjutkan dan mengembangkan pembangunan kekuatan pertahanan negara,” kata Menhan Sjafrie.

“Konsep dari strategi Kementerian Pertahanan yang ada saat ini adalah melanjutkan dan mengembangkan pembangunan kekuatan pertahanan negara yang sudah dirintis oleh Presiden Prabowo Subianto saat menjabat Menhan,” kata Menhan Sjafrie.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, Menhan menyampaikan bahwa dalam implementasinya, pembangunan kekuatan pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari filosofi Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Pembangunan kekuatan pertahanan negara merupakan manifestasi konkret dari amanat konstitusional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Oleh karena itu, keberlanjutan dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara menjadi suatu keniscayaan agar Indonesia siap menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga dapat berkontribusi secara optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional,” jelas Menhan.

Selain itu, yang menjadi fokus Kemhan pada keberlanjutan dan pengembangan pembangunan kekuatan pertahanan negara melalui beberapa program strategis yang mencakup kelanjutan penguatan kebijakan strategis pertahanan nasional melalui pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN), kebijakan Perisai Trisula Nusantara, peran UNHAN sebagai laboratorium pertahanan nasional, mengembangkan reformasi birokrasi pertahanan negara, peningkatan pemeliharaan dan perawatan personel, mengembangkan kemampuan pertahanan dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional, review anggaran oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan kerja sama internasional non pakta pertahanan.

Terkait kebijakan Perisai Trisula Nusantara, salah satu implementasinya Kemhan berencana mengembangkan pembentukan 100 batalyon teritorial di tahun 2025. Pengembangan batalyon ini dirancang untuk mendukung pertahanan wilayah sekaligus memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat, terutama di daerah strategis yang rentan terhadap konflik atau bencana.

Di tingkat global dan regional, Menhan Sjafrie menitikberatkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan diplomatik yang mengutamakan perdamaian dan penyelesaian sengketa secara damai. Sikap ini diimplementasikan dengan tetap menghormati eksistensi kekuatan-kekuatan global dalam menjaga keseimbangan di kawasan secara inklusif dan berkelanjutan. “Selain itu, ancaman terhadap ketahanan nasional dalam bentuk gangguan terhadap upaya swasembada pangan dan energi, menjadi atensi penting untuk segera diselesaikan guna mewujudkan kemandirian dan kedaulatan negara,” tegas Menhan Sjafrie.

Turut hadir dalam rapat kerja yaitu para Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anggota Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Wamenhan, Kepala Staf Angkatan, Wakasad, Sekjen Kemhan, dan Irjen Kemhan. (***)

*(Biro Infohan/Humas Setjen Kemhan)

Continue Reading

Berita

Menpar Undang Investor UEA Perbanyak Investasi di Sektor Pariwisata RI

Published

on

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana melakukan pertemuan bilateral dengan Minister of Economy UAE, Abdulla Bin Touq Al Marri dalam kunjungan kerjanya ke Uni Emirate Arab (Foto : @kemenparekraf.go.id)

Abu Dhabi, goindonesia.co – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana melakukan kunjungan kerja luar negeri ke Uni Emirat Arab (UEA) dan mengundang investor dari negara itu untuk memperbanyak investasi di sektor pariwisata Indonesia yang semakin prospektif.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana melakukan pertemuan bilateral dengan Minister of Economy UAE, Abdulla Bin Touq Al Marri dalam kunjungan kerjanya ke Uni Emirate Arab, Sabtu (23/11/2024).

Dalam kunjungan kerjanya ini, Menpar Widiyanti melakukan pertemuan bilateral dengan Minister of Economy UAE, Abdulla Bin Touq Al Marri. Ia juga bertemu dengan Nirvana Travel & Tourism, Haliburg Group, dan Etihad Airways di Abu Dhabi, UEA, Sabtu (23/11/2024). 

Pada kesempatan itu, Menpar mempromosikan sejumlah destinasi wisata di Indonesia yang dapat dikunjungi oleh wisatawan UEA dan mengajak investor-investor di UEA untuk dapat menanamkan lebih banyak investasinya di sektor pariwisata Indonesia yang semakin kondusif dan prospektif.

“Dalam kunjungan kerja ke Abu Dhabi, UEA, saya menyaksikan langsung potensi besar wisatawan dari UEA ke Indonesia. Pada tahun 2023, realisasi investasi sektor pariwisata dari UEA ke Indonesia naik cukup signifikan,” kata Menpar Widiyanti. 

Dalam pertemuannya dengan Minister of Economy UAE, Abdulla Bin Touq Al Marri, Menpar Widiyanti membahas berbagai peluang dan upaya dalam memperkuat kerja sama di sektor pariwisata, termasuk promosi destinasi dan investasi yang strategis. 

“Saya optimistis dengan kolaborasi ini akan semakin memperkuat kerja sama di bidang pariwisata bagi Indonesia dan UEA di masa depan,” kata Menpar Widiyanti. 

Dalam pertemuannya dengan Nirvana Travel & Tourism, dan juga Haliburg Group, Menpar menyampaikan bahwa telah terjadi lonjakan pada angka investasi UEA tahun 2023 di Indonesia. 

Angka ini hampir 6 kali lipat dari tahun 2022 yang sebesar 3,4 juta dolar AS dengan sektor bisnis teratas adalah restoran, kegiatan biro perjalanan, dan hotel berbintang. Untuk realisasi tahun 2024, telah tercatat sebesar 1,8 juta dolar AS dengan profil dan cakupan yang sama. 

“Ini berarti bahwa dalam tiga tahun terakhir, investasi UEA mencapai 5,66 juta dolar AS. Memberikan peluang lebih lanjut bagi para investor di UEA untuk memperluas portofolio mereka,” kata Menpar Widiyanti. 

Menpar Widiyanti mengungkapkan bahwa pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan penopang ekonomi Indonesia juga merupakan kontributor utama terhadap realisasi investasi nasional di tahun 2023. 

Oleh karena itu, Menpar mengajak para investor untuk tidak ragu menanamkan investasinya di Indonesia, khususnya di lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan sepuluh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata. 

“Lima DPSP ini merupakan lokasi ikonik yang mewakili hal terbaik yang ditawarkan negara kita dan menjadi prioritas untuk pengembangan lebih lanjut. Dari pengembangan infrastruktur hingga penyelenggaraan event dan promosi yang lebih gencar, area-area ini dipersiapkan untuk pengembangan di bidang pariwisata, perhotelan, dan industri pendukung. Setiap destinasi merupakan perpaduan unik antara budaya, keindahan alam, dan potensi yang belum dimanfaatkan, yang menawarkan peluang yang tak tertandingi untuk menciptakan pengalaman kelas dunia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menpar. 

Sedangkan sepuluh KEK pariwisata yakni Morotai, Kura-Kura, Sanur, Singhasari, Tanjung Lesung, Lido, Tanjung Kelayang, Nongsa, Likupang dan Mandalika.

“Semua inisiatif ini merupakan cerminan negara yang tidak hanya terbuka untuk bisnis, tetapi juga siap bermitra dengan investor untuk membangun masa depan yang sejahtera,” kata Menpar. 

Indonesia pun telah membuat langkah luar biasa dalam menciptakan iklim investasi kelas dunia. Indonesia memperoleh peringkat kredit BBB+, sehingga ini mencerminkan kepercayaan dunia terhadap kondisi makroekonomi yang stabil dan stabilitas sistem keuangan yang terjaga.

Pemerintah juga telah mendukung investasi melalui berbagai kebijakan dan peraturan, salah satunya Pendekatan Berbasis Risiko dan sistem Pengajuan Tunggal Daring (OSS). 

Lebih lanjut, dalam pertemuannya dengan Etihad Airways Menpar Widiyanti juga membahas potensi kerja sama sektor pariwisata terutama dalam kegiatan promosi seperti penyelenggaraan perjalanan bagi agen perjalanan/operator tur ke Indonesia.

Misalnya dengan mengundang Key Opinion Leaders (KOL) atau operator tur ternama ke Indonesia, di mana Etihad akan menanggung tiket internasional dan Kementerian pariwisata dapat mendukung akomodasi, transportasi, makanan saat di Indonesia. 

“Ke depan, saya juga berharap agar Etihad Airways dan Kementerian Pariwisata dapat menjalin Nota Kesepahaman Bersama (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam mempromosikan pariwisata Indonesia,” kata Menpar Widiyanti. 

Pada kunjungan kerja di Abu Dhabi, UEA, Menpar Widiyanti juga meninjau Rempah Indonesian Restaurant yang merupakan restoran yang menyajikan makanan khas Indonesia.

Turut mendampingi Menpar Widiyanti, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Rizki Handayani Mustafa.  (***)

*Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf RI

Continue Reading

Berita

Kemenag Berangkatkan 20 Santri International Fellowship ke Inggris

Published

on

Santri peserta international fellowship ke Inggris (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Agama hari ini, Sabtu (23/11/2024) melepas keberangkatan 20 Awardee Non Degree Santri International Fellowship di salah satu hotel sekitar Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Mereka akan memperkuat interfaith (hubungan antar umat beragama) ke Coventry University, Inggris.

Keberangkatan 20 Awardee ini dilepas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said. Hadir, Ketua PMO DAP Mahrus El Mawa, tim DAP dan 20 Santri dari berbagai penjuru nusantara yang terpilih untuk mengikuti program ini.

Sebanyak 20 santri ini berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Mereka dipilih melalui proses seleksi administrasi dan wawancara, termasuk tes kemampuan membaca kitab kuning, bahasa Inggris hingga pemahaman tentang moderasi beragama.

Santri International Fellowship (SIF) ini akan dilaksanakan selama tiga pekan yang bertempat di dua kota yaitu Coventry dan London, dari 24 November hingga 15 Desember 2024. Prof. Mike Hardy (Coventry University) dan Prof. Phil Champain (Director of Faith and Belief Forum) Inggris menegaskan bahwa berbagai kegiatan ini dimulai dari kegiatan kelas, visit, presentasi hingga kajian dengan tiga pertanyaan utama yaitu what is interfaith?, who does it? dan Why is it needed?

“Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Agama dengan LPDP Kementerian Keuangan RI dari Dana Abadi Pesantren, sesuai amanat UU Pesantren No. 18 tahun 2019,” terang Basnang Said di Jakarta.

Menurut Basnang Said, 20 santri ini merupakan ‘ambassador’ setiap masing-masing pesantren dan Indonesia. Sehingga, mereka harus mengingat tujuan awal belajar, memperkuat pemahaman dan mampu menebarkan secara kolektif ilmu yang didapatkan di Inggris.

“Kami harap mereka dapat menginspirasi semua santri di masing-masing pesantren untuk terus kompetitif dan memiliki daya juang yang tinggi,” pesannya.

Basnang mengimbau emua santri untuk senantiasa menjaga diri, mengharumkan almamater dan menjaga nama baik bangsa mengingat di Inggris sana menjadi perwakilan resmi santri Indonesia. “Jadilah santri yang mampu mengembangkan softskill guna berkontribusi dalam kemajuan peradaban bangsa,” harapnya.

Koordinator PMO, Mahrus, menambahkan bahwa Santri International Fellowship ini merupakan program bergengsi. Santri tidak hanya mahir dalam pembelajaran agama tetapi juga mampu bersaing secara global dengan menimba ilmu di luar negeri untuk sharing terkait nilai-nilai kebangsaan dan civic value pesantren.

Ketua Awardee SIF 2024 yang berasal dari Pesantren Al-Ittihad Poncokusumo Malang, Ida Fitri Anggarini menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai ajang aktualisasi santri utamanya menjadi duta moderasi. Sehingga, mereka dapat menebarkan nilai-nilai pancasila dan moderasi beragama seperti yang sering digaungkan ‘unity in diversity’. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Trending