Connect with us

Berita

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers SMSI akan Menggugat Melalui MK

Published

on

Ketua Umum SMSI Firdaus Dokumentasi : SMSI

Jakarta, goindonesia.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Umum SMSI Firdaus Dokumentasi : SMSI

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

-Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

-Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

-Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

-Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

-Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

-Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

-Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

-Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

-Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan

-Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Guru Besar Perempuan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masuk Top 2% Scientists Worldwide 2024

Published

on

Prof. Maila Dinia Husni Rahiem M.A. Ph.D. (Foto : @kemenag.go.id)

Ciputat, goindonesia.co – Guru Besar bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Maila Dinia Husni Rahiem M.A. Ph.D. tercatat masuk pada daftar Top 2% Scientists Worldwide 2024. Capaian ini melanjutkan prestasi yang sama di tahun 2023. Prestasi ini mengukuhkan dirinya sebagai satu-satunya ilmuwan dari Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia yang berhasil masuk dalam daftar ilmuwan berpengaruh yang dikeluarkan Stanford University dan Elsevier BV.

Informasi prestasi yang diraih Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan ini dirilis pada laman https://top2percentscientists.com/stanford-elsevier-top-scientists-list-2024/ dan diakses pada Jumat (20/9/2024). Di laman ini disebutkan perangkingan kelas dunia ini terbagi dalam dua kategori, yaitu Top2% Scientist sepanjang karir dan kategori Top2% Scientist dengan dampak sitasi satu tahun terakhir (single-year impact).

Dari Indonesia, terdapat 40 ilmuwan yang masuk dalam kategori pertama dan 150 ilmuwan dalam kategori rising scientist dengan capaian dampak satu tahun. Profesor Maila sendiri masuk ke kategori kedua dengan menempati peringkat ke-24 dari total 150 ilmuwan dalam kategori Top 2% Scientist Single-year Impact.

Di level global, Profesor Maila menempati posisi ke-70.584 dari daftar 100.000 ilmuwan berpengaruh dunia yang masuk dalam Top2% Scientist Worldwide 2024. Posisi ini naik signifikan dari posisi tahun sebelumnya, 87.240. Penilaian ini dilakukan oleh Stanford University dan Elsevier BV berdasarkan dampak sitasi karya ilmiah, menjadikan Prof. Maila salah satu ilmuwan dengan kontribusi signifikan dalam dunia akademik.

Oleh Stanford University dan Elsevier BV, kiprah keilmuan Profesor Maila dinilai berdampak besar pada tiga area keilmuan, yakni pendidikan (education), kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan ilmu sosial. Untuk tingkat Indonesia di tiga area keilmuan ini, Profesor Maila menempati ranking kedua bidang pendidikan, peringkat keempat di bidang artificial intelligence, dan peringkat pertama dalam ilmu sosial.

Atas prestasi ini, Kepala Pusat Layanan Kerjasama Internasional UIN Jakarta ini mendapatkan apresiasi langsung dari pimpinan maupun koleganya. Ia dinilai berperan besar memperkuat kontribusi UIN Jakarta dalam kancah akademik global.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D. mengungkapkan kebanggaan dan apresiasinya atas pencapaian Profesor Maila untuk bisa masuk dalam jajaran Top 2% Scientists Worldwide 2024. “Prestasi ini tidak hanya mengharumkan nama UIN Jakarta, tetapi juga menjadi bukti nyata kualitas riset dan dedikasi tinggi yang ditunjukkan oleh Profesor Maila dalam di bidang pendidikan, kecerdasan artifial, dan dan ilmu-ilmu sosial,” katanya.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ahmad Tholabi, menilai capaian Profesor Maila menjadi dorongan penting bagi UIN Jakarta dalam mengakselerasi langkah menuju QS World University Ranking sebagai salah satu target utama di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Asep Saepudin Jahar. Bahkan menurutnya, capaian ini membuktikan daya kompetisi keilmuan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia.

“Capaian ini menunjukkan bahwa UIN Jakarta dan PTKIN mampu bersaing di kancah internasional, khususnya dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Imam Subchi M.A. juga memberikan apresiasi yang sama. “Saya berharap prestasi ini akan menginspirasi para dosen, peneliti, dan mahasiswa UIN Jakarta untuk terus meningkatkan kualitas akademik, serta semakin memperkuat kontribusi kita dalam membangun bangsa melalui ilmu dan penelitian,” apresiasinya.

Prof. Maila sendiri mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian ini. Menjadi perempuan, istri, dan ibu sambil tetap berkiprah dalam bidang keilmuan menjadi komitmen penuh dirinya. “Terima kasih saya juga perlu sampaikan untuk para pimpinan, kolega, dan keluarga yang terus memberikan dukungan penuh,” katanya.

Lebih lanjut, Profesor Maila mengajak para kolega akademiknya untuk terus berkiprah dalam pengetahuan dengan terus meningkatkan produktifitas berkarya. “Fokuslah pada kualitas penelitian, bukan hanya pada jumlah publikasi,” pesannya.

Sebagai informasi, peringkat Top2% Scientists Worldwide 2024 merupakan sistem perangkingan ilmiah yang disusun berdasarkan analisis dampak sitasi di berbagai bidang keilmuan menggunakan data dari database Scopus. Ranking ini memfoksukan pada ilmuwan dengan karya paling banyak disitasi, mengevaluasi dampak karya ilmiah mereka berdasarkan sejumlah metrik, baik dari dampak sitasi sepanjang karir maupun dampak dalam satu tahun terakhir. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

PWI Sulawesi Utara Laksanakan UKW Fasilitasi Dewan Pers

Published

on

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi Dewan Pers digelar PWI Provinsi Sulawesi Utara (Foto : @pwi.or.id)

Manado, goindonesia.co – Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan(UKW) yang difasilitasi Dewan Pers. UKW berlangsung 2 hari, 20-21 September 2024. 

Kegiatan ini berlangsung di Grand Ballroom Hotel Luwansa, Manado dan diikuti oleh 36 anggota PWI  yang datang dari 15 Kabupaten Kota se-Sulawesi Utara. 

Peserta terbagi dalam 6 kelas, untuk setiap kelas akan duduk 6 peserta dengan masing masing satu orang penguji.

Para penguji merupakan anggota PWI dan juga Tim Pokja Pendidikan  Dewan Pers yang datang dari luar daerah. 

Keenam penguji yang hadir yakni, Uyun Achadiat pada kelas Utama, Mohammad Nasir di kelas Madya dan 4 penguji untuk kelas Muda yakni Djunaedi Tjunti Agus, Haryo Ristamaji, Suprapto dan Merson Simbolon. 

Pada pelaksanaannya, peserta akan melalui 10 materi uji, mulai dari UU Pers, UU Perlindungan Perempuan dan Anak, Kode Etik Jurnalis, teknik wawancara, door stop hingga jejaring. 

Berbeda dari UKW sebelumnya, kali ini Lembaga Uji PWI menggandeng 6 peserta dalam satu kelas platform radio untuk jenjang Muda dengan modul uji radio yang telah dimilikinya. Peserta wartawan radio berasal dari stasion radio lokal yang berada di Manado dan sekitarnya. 

“Saya sangat mengapresiasi PWI karena telah menggandeng radio sebagai mata uji UKW, ini adalah terobosan besar untuk mengangkat jurnalisme radio di Indonesia khususnya di Manado,” demikian Marcelino William Jansen salah satu peserta UKW Radio. 

Diharapkan, melalui UKW ini, peserta akan mampu dan berintegritas serta menjunjung tinggi profesionalitas dan menjaga marwah PWI. 

Dalam sambutannya, Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan menyebutkan hingga saat ini hampir 600 anggota PWI di 15 Kab/Kota se Sulut telah mengikuti UKW dan dinyatakan berkompeten. 

“Ini juga suatu dorongan dari Penasehat PWI Sulut yakni Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.” Kata Lontaan Jumat(20/09/24).

Pada kesempatan yang sama, mewakili Gubernur, Steve Kepel selaku Sekprov Sulut berharap di era digitalisasi saat ini, wartawan mampu memanfaatkan tekhnologi sebagai penunjang utama memenuhi profesinya sebagai kuli tinta. 

“Bagaimana saat ini memanfaatkan tekhnologi digital, ini beranjak dari istilah kuli tinta. Tekhnologi informasi saat ini, merupakan sebuah efisiensi yang keberadaannya sangat diperlukan.” Jelas Sekprov. 

Membuka kegiatan tersebut, Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengajak kepada seluruh peserta untuk mengucap syukur kepada Tuhan YME atas terselenggaranya UKW ini. 

“Atas nama Dewan Pers saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Provinsi Sulawesi Utara, dengan memberikan dukungan penuh untuk PWI,” ujar Ninik. 

Ia berharap, PWI sebagai penyelenggara terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan yang positif. (***)

*PWI

Continue Reading

Berita

Kasad Resmikan 50 Sumber Air Bersih dan Serahkan Perahu Ponton Pengangkut Sampah di Toba

Published

on

Kasad, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., saat meresmikan 50 titik sumber air bersih di wilayah Toba, Tapanuli Utara (Foto : @tniad.mil.id)

Toba, Tapanuli Utara, goindonesia.co – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan 50 titik sumber air bersih di wilayah Toba, Tapanuli Utara, sebagai bagian dari upaya TNI AD mendukung kesejahteraan masyarakat, Jumat (20/9/2024). Program ini tidak hanya memberikan akses air bersih bagi ribuan warga, tetapi juga mendukung sektor pertanian di daerah tersebut.

Peresmian berlangsung di Desa Tarabunga, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Dalam sambutannya, Kasad yang didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ny. Uli Simanjuntak, menekankan pentingnya air bersih sebagai kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

“Keberadaan 50 titik sumber air bersih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal sanitasi dan pertanian. Di wilayah Toba ini baru langkah awal, kita akan lakukan terus, dan TNI AD sudah membangun sekitar 2.700 sumber air bersih di berbagai wilayah Indonesia,” ungkap Kasad.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara TNI AD, pemerintah daerah, dan berbagai organisasi non-pemerintah. Sumber air bersih yang dibangun tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Toba. Untuk itu Kasad berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain meresmikan sumber air bersih, Kasad juga meninjau demonstrasi operasional perahu ponton pengangkut sampah untuk membersihkan eceng gondok di Danau Toba. TNI AD menyerahkan tiga unit perahu ponton kepada pemerintah daerah Toba, Samosir, dan Simalungun. Inovasi ini diharapkan bisa membantu rehabilitasi lingkungan, khususnya dalam menjaga kebersihan Danau Toba.

“Permintaan bantuan untuk rehabilitasi lingkungan datang dari berbagai daerah seperti Jatiluhur, Manado, dan Danau Toba. Anggota kami bekerja keras mengangkut sampah, hingga akhirnya kami berinovasi menciptakan perahu ponton ini. Harapannya, inovasi ini bisa diteruskan oleh pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan,” jelas Kasad.

Selain perahu ponton, Kasad juga menyerahkan bantuan berupa makanan bergizi, tali asih bagi warakawuri, dan perlengkapan olahraga sebagai bentuk perhatian TNI AD terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya program air bersih dan bantuan perahu ponton ini, TNI AD berharap dapat terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, sekaligus membantu upaya pelestarian lingkungan. (***)

*(Dispenad)

Continue Reading

Trending